Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Tuding Ada Perubahan Pasal yang Dipaksakan Polisi

Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Tuding Ada Perubahan Pasal yang Dipaksakan Polisi
Foto : Pelapor (kaos merah) bersama kuasa hukumnnya Sugeng Hariyanto (foto/wartatransparansi/yin)

“Karena saya dipukul banyak orang lalu saya pun dipisah oleh penonton lainnya, akhirnya saya bersama teman mengurungkan lanjut menonton jaranan dan berniat pulang kerumah. Karena motor saya parkir di tempat karaoke tadi tidak sengaja saat mengambil motor saya bertemu orang yang pertama memukul dan kebetulan saya kenal juga, ketika saya menanyakan kenapa memukul saya tetapi malah dia memanggil teman lainya kurang lebih 20 orang untuk mengeroyok sampai saya terluka berdarah dikepala, selanjutnya saya melaporkan ke Polsek Giri tapi sampai satu bulan lebih seperti menggantung kasusnya,” terangnya.

Ditegaskan pula oleh kuasa hukumnya Sugeng Hariyanto atas pelaporan kasus kliennya ada dugaan ketidak keseriusan polisi dalam menangani sehingga dirinya akan mengawal proses hukumnya dengan upaya mengajukan pra peradilan. Menurut ia, kliennya ini melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan seharusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP, namun kenapa hasil penyelidikan Nomor :B/42/SP2HP/XII/2023/Reskrim. Itu berubah menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Perubahan pasal inilah yang ingin saya ungkapkan kebenarannya. Saya tetap berpedoman bahwa di mata hukum mempunyai hak yang sama, selanjutnya agar masyarakat tahu dan saya akan lakukan upaya mengajukan Pra Peradilan,” tandasnya.

Sebagai informasi, korban melaporkan ke polisi dengan nomor : LP/B/30/XII/2023/SPKT/POLSEK GIRI/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Desember 2023 pukul 10.17 WIB di Kantor Polsek Giri. (*)