Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Tuding Ada Perubahan Pasal yang Dipaksakan Polisi

Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Tuding Ada Perubahan Pasal yang Dipaksakan Polisi
Foto : Pelapor (kaos merah) bersama kuasa hukumnnya Sugeng Hariyanto (foto/wartatransparansi/yin)

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Seorang pria menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan puluhan orang pada saat menonton hiburan kesenian jaranan (red. kuda lumping) pada Sabtu malam 23 Desember 2023, di Dusun Jambean, Desa Jambesari, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Giri hari Senin (25/12/2023).

Korban bernama Heru Kiswandi (28) asal Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi menunjuk Sugeng Hariyanto S. H., M. H., selaku kuasa hukumnya. Dikarenakan sudah satu bulan lebih pelaporan kasus tersebut masih menggantung.

Dihadapan wartatransparansi.com Heru Kiswandi didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan awal kejadian pengeroyokan yang menimpa dirinya. Ketika hendak menyanyi di tempat karaoke dan antri lama akhirnya bersama temannya sembari menunggu antrian berniat menonton hiburan kesenian jaranan. Tetapi nahas di lokasi malah dirinya menjadi korban pengeroyokan.

“Saya bersama teman niatnya menyanyi di salahsatu tempat karaoke yang berada di desa setempat, namun dikarenakan antrian lama dan bersamaan ada hiburan jaranan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut maka kami putuskan untuk menonton. Ternyata baru saja tiba ada tawuran dan saya pun menjadi sasaran pukulan bertubi-tubi oleh banyak orang diantaranya ada seorang yang saya kenal,” ucap Heru, Rabu (31/1/2024).