“Jumlah dana Bosda yang diberikan sesuai dengan jumlah peserta didik, oleh sebab itu jumlah dana yang diterima oleh lembaga pendidikan bervariatif sesuai dengan jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah,” jelas Pj. Wali Kota Mojokerto
Ditambahkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan yang bersumber dari APBD ini telah diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2023. Karena peruntukannya hanya digunakan menyokong kebutuhan operasional sekolah yang tak tercover dana BOS nasional.
Untuk peningkatan pendidikan di Kota Mojokerto, Pemkot juga memberikan fasilitas gratis untuk para siswa. Diantaranya tersedianya angkutan bus, seragam sekolah, sepatu dan peralatan sekolah. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan program Membentuk Anak didik Santun Penyejuk Jiwa (MAS PJ) juga hadir untuk menjadi pendidikan karakter bagi para siswa di Kota Mojokerto.(*)