Hukrim  

Pendiri Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Buron 2 Tahun dan Rugikan Nasabah Rp1,8 T

Pendiri Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Buron 2 Tahun dan Rugikan Nasabah Rp1,8 T
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polri sejak awal 2022 dan telah merugikan nasabah sebesar Rp 1,8 triliun, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, Jumat (26/1/2024).

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polri sejak awal 2022 dan telah merugikan nasabah sebesar Rp 1,8 triliun, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, Jumat (26/1/2024).

Menurut Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin, tersangka Putra Wibowo berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus,” katanya saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Samsul, penangkapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global itu, dilakukan oleh Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase Kepolisian Indonesia di Bangkok yang kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. “Bareskrim Polri bersama-sama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” ujarnya.

Dia mengatakan tim Bareskrim Polri bersama Putra Wibowo tiba di Jakarta pada Jumat malam (26/1/ 2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Tersangka diebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim guna penyidikan lebih lanjut.