Hukrim  

Pendiri Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Buron 2 Tahun dan Rugikan Nasabah Rp1,8 T

Pendiri Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Buron 2 Tahun dan Rugikan Nasabah Rp1,8 T
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polri sejak awal 2022 dan telah merugikan nasabah sebesar Rp 1,8 triliun, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, Jumat (26/1/2024).

Samsul menyebutkan kasus robot trading Viral Blast sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun dengan 11.930 korban. Saat ini, kata dia, empat tersangka sudah diproses hukum dan tiga di antaranya berstatus terpidana.

“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” kata Samsul.

Keempat tersangka selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan. Adapun Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. (wet)