“Hasil pemantauan dari pagi dini hari tadi hingga malam hari ini, harga di tingkat distributor mencapai Rp. 60 ribu, sedangkan di tingkat pengecer atau pedagang mencapai Rp 80 ribu,” jelas Kepala Disperindag.
Hasil dari pemantauan harga tersebut, akan di koordinasikan bersama tim yang terdiri dari Kantor Dispari dan Kantor Disperindag Kab. Mojokerto bersama Perum Bulog Kancab Mojokerto sebagai lembaga yang akan diberikan penugasan pemberian subsidi ini bakal dilaksanakan.
“Rencananya kami akan memberikan subsidi harga, dengan memberi keuntungan atas penjualan di tingkat distributor. ”paparnya.
Namun sebelum melaksanakan pemberian subsidi tersebut, perlu dilakukan pemetaan terlebih dahulu. Misalnya perlu adanya koordinasi antara distrbutor dan pengecernya.
“Perlu pemetaan pengecer yang ada di Pasar Raya, mengambilnya dari distributor mana yang jadi tempat kulaknya. Setelah mengetahui jalurnya, kami bersama tim baru bisa mengambil langkah,” pungkasnya. (*)