Kendati begitu, KPU saat ini masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 dikatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.
Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak.
“Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesalnya.
Untuk itu, Junimart mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan. “Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” tandasnya. (wet)