KPU Diminta Beri Kepastian soal Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

KPU Diminta Beri Kepastian soal Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai U Pilkada, telah ditentukan di bulan November 2024. Namun, pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024. Karena itu, KPU diminta dapat memberikan kepastian tentang jadwal pelaksanaan Pilkada.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) –  Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai U Pilkada, telah ditentukan di bulan November 2024. Namun, pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024. Karena itu, KPU diminta dapat memberikan kepastian tentang jadwal pelaksanaan Pilkada.

“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam perkembangan terakhirnya, beber Junimart, hal ini sudah dirapatkan, bahkan sudah di konsinyering dan diputuskan, tinggal ketuk palu saja. “Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, jadwal Pilkada Serentak 2024 yang awalnya ditetapkan 27 November 2024, masih bisa berubah ke bulan September 2024.

Hasyim menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.