Kamis, 12 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanKPU Diminta Beri Kepastian soal Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

    KPU Diminta Beri Kepastian soal Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) –  Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai U Pilkada, telah ditentukan di bulan November 2024. Namun, pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024. Karena itu, KPU diminta dapat memberikan kepastian tentang jadwal pelaksanaan Pilkada.

    “Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam perkembangan terakhirnya, beber Junimart, hal ini sudah dirapatkan, bahkan sudah di konsinyering dan diputuskan, tinggal ketuk palu saja. “Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

    Baca juga :  Hasil Sirekap KPU, Khofifah – Emil Memenangi Pilgub Jatim

    Seperti diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, jadwal Pilkada Serentak 2024 yang awalnya ditetapkan 27 November 2024, masih bisa berubah ke bulan September 2024.

    Hasyim menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

    Kendati begitu, KPU saat ini masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 dikatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

    Baca juga :  Magetan, Ponorogo dan Bangkalan Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK  

    Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak.

    “Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesalnya.

    Untuk itu, Junimart mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan. “Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” tandasnya. (wet)

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan