Sementara terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko menyampaikan ada empat orang Jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut. “Tim JPU ada empat orang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV, salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.
Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya. (*)