banner 728x90

Berkas Dinyatakan Sempurna, Pembunuh Black Hole Segera Disidangkan

Berkas Dinyatakan Sempurna, Pembunuh Black Hole Segera Disidangkan
Tim Jaksa Peneliti Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya menyatakan kasus Gregorius segera menyindangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Gregorius Ronald Tannur (31), segera menjalani persidangan. Tersangka kasus pembunuhan di Black Hole KTV itu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan menuturkan, bahwa syarat formil dan materiil kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan kota Pahlawan itu telah terpenuhi untuk disidangkan.

“Untuk lebih lanjut, kami akan mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) dari Penyidik Polrestabes Surabaya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” tutur Kajari Surabaya tersebut dalam siaran persnya, Kamis (18/1/24) sore.

Joko menyampaika bahwa tersangka Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menimbulkan hilangnya nyawa korban.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Joko.