Dalam Sepekan, Ditres Narkoba Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu

Dalam Sepekan, Ditres Narkoba Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu
Kabid Humas Polda Sulteng memberikan keterangan pengungkapan sabu sabu

PALU (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 2 kilogram sabu disita dalam waktu satu pekan oleh Ditres Narkoba Polda Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Ir. Djoko Wienartono pada Selasa (16/1/2024) menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama terjadi pada 3 Januari 2024 di Jalan Imam Bonjol, Palu Barat, dengan tersangka berinisial M (38), warga Desa Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Peristiwa selanjutnya terjadi di kawasan Tolitoli pada 10 Januari 2024 dengan tersangka berinisial J (37) warga Kecamatan Galang Tolitoli dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean Tolitoli.

Dijelaskannya, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus sabu bercampur snack.