JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, divonis bebas dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024). Ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dikutip pmjnews.com.
Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Adapun dakwaan itu di antaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” tegas Cokorda.
Diketahui, pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengungkap Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun youtube Haris Azhar.
Dalam video, memuat pernyataan Fatiah Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun, pernyataan keliru Fatiah Maulidiyanty mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan.
Selain itu, percakapan antara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengenai ‘Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan- pertambangan yang terjadi di Papua hari ini’ dan judul video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021. (pmj/wet)