Kuswardojo mengatakan, KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas gangguan perjalanan kereta api.
KAI bersama seluruh stakeholder terus berupaya sebaik mungkin untuk dapat segera menormalkan jalur KA dan operasional kereta api.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api. KAI terus berupaya untuk mengurangi kelambatan yang terjadi sehingga perjalanan kereta api dapat kembali normal,” terangnya.
Lanjut, Kuswardojo KAI memberikan kompensasi atas keterlambatan kedatangan KA kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery sesuai dengan aturan yang berlaku dan kompensasi pengembalian bea tiket sebesar 100%.
Pengembalian biaya tiket bisa dilakukan di loket stasiun. Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.
“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara ataupun dengan melalui transfer ke rekening pelanggan paling lambat 1×24 jam sejak proses pembatalan,” ungkap Kuswardojo. (*)