UMKM dalam mengakses pendanaan dari perbankan memerlukan trust. Demikian pula kepercayaan ini wajib dimiliki oleh UMKM dalam berkorelasi dengan pihak ketiga. Disinilah UMKM membutuhkan pemahaman atas etika bisnis. Etika bisnis berperan penting dalam memberikan kepercayaan terhadap kelompok atau individu yang berkepentingan dengan jalannya UMKM.
Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku UMKM perlu membekali diri dengan pengetahuan hukum, kebijakan dan prosedur organisasi serta moral sikap mental individu.
Prinsip-prinsip etika dan perilaku usaha bagi UMKM adalah kejujuran, kesetiaan, empati, memelihara janji dan menjaga kualitas. Dalam konteks bisnis modern prinsip demikian diidentikan dengan integritas, keadilan dan bertanggung jawab.
Penting untuk difahami bahwa etika bisnis juga menyangkut etika lingkungan, etika perilaku dan etika tata kelola, akuntabilitas serta manajemen (Leonard J Brooks Paul Dunn).
Hal-hal ini cenderung diabaikan oleh pelaku UMKM sehingga membuat perkembangan usaha mereka cenderung stagnan dan selalu menyerah dengan keadaan dan cenderung menyalahkan regulasi.
Pemerintah Daerah berkewajiban menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Hal-hal yang harus diurus pemerintah daerah meliputi aspek: pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang; dan dukungan kelembagaan. Disisi lain dunia usaha/dunia industri dan masyarakat berperan pula untuk secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha.
Hal ini penting dilakukan karena politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi perlu memberdayakan UMKM sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional dan daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Pemberdayaan UMKM perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Maka tugas besar pemerintah untuk memastikan UMKM memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.
Mandat baru untuk bisnis era modern yaitu bisnis ada untuk melayani masyarakat bukan sebaliknya. UMKM saat ini membutuhkan pengetahuan entrepreneurships, technopreneur dan era society
5.0 sehingga mereka bisa tetap survive dan tidak pingsan terhimpit persaingan. Perlu disadari bahwa penentu reputasi UMKM adalah kredibilitas, keandalan, sifat dapat dipercaya dan tanggung jawab.
Disisi lain peranan pemerintah sangatlah strategis. Melalui intervensi regulasi dan penyediaan sarana promosi baik melalui sarana prasarana maupun outlet di media sosial milik pemerintah. Namun semua itu berawal dari kekuatan basis data sehingga sebaran dan jenis UMKM terekam dengan baik. (*)
*) Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, Pengajar Hukum Bisnis dan Sekretaris ACSB Lumajang





