Opini  

UMKM dan Etika Bisnis di Era Modern

UMKM dan Etika Bisnis di Era Modern
Muchamad Taufiq

Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA

Etika bisnis sangat penting bagi pelaku usaha. Etika bisnis merupakan kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat Keputusan bisnis.

Kekuatan etika bisnis terletak pada etika pelaku usaha dalam cara berpikir dan bertindak untuk selalu komitmen guna melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar.

Inilah sejatinya kekuatan seorang pelaku usaha menuju sukses. Bahkan etika bisnis wajib diketahui sejak dini sebelum terjun di dunia usaha. Etika bisnis menyangkut kesetiaan dan ketaatan terhadap komitmen.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Undang-Undang UMKM membagi jenis usaha ini menjadi tiga bagian. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Menurut Inna Primiana usaha mikro adalah penggerak utama yang dapat membantu membangun Indonesia. Ditengah himpitan ekonomi pasca pandemi, geliat UMKM memberikan angin segar dalam pembangunan daerah. Kehadiran UMKM perlu mendapat suport nyata dari pemerintah.

Sulitnya UMKM terhadap akses pendanaan adalah bagian utama pemerintah untuk memberikan solusi. Sementara dunia usaha, dunia industry dan dunia pendidikan sudah waktunya berkolaborasi nyata wujudkan sinergitas. “think globally act locally”.

Undang-Undang UMKM menjelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.

Kriteria Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan paling banyak 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.

Sementara Kriteria Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua milyar lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak 50 milyar rupiah.