Selasa, 17 September 2024
28 C
Surabaya
More
    OpiniUMKM dan Etika Bisnis di Era Modern

    UMKM dan Etika Bisnis di Era Modern

    Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA

    Etika bisnis sangat penting bagi pelaku usaha. Etika bisnis merupakan kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat Keputusan bisnis.

    Kekuatan etika bisnis terletak pada etika pelaku usaha dalam cara berpikir dan bertindak untuk selalu komitmen guna melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar.

    Inilah sejatinya kekuatan seorang pelaku usaha menuju sukses. Bahkan etika bisnis wajib diketahui sejak dini sebelum terjun di dunia usaha. Etika bisnis menyangkut kesetiaan dan ketaatan terhadap komitmen.

    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Undang-Undang UMKM membagi jenis usaha ini menjadi tiga bagian. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

    Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

    Menurut Inna Primiana usaha mikro adalah penggerak utama yang dapat membantu membangun Indonesia. Ditengah himpitan ekonomi pasca pandemi, geliat UMKM memberikan angin segar dalam pembangunan daerah. Kehadiran UMKM perlu mendapat suport nyata dari pemerintah.

    Sulitnya UMKM terhadap akses pendanaan adalah bagian utama pemerintah untuk memberikan solusi. Sementara dunia usaha, dunia industry dan dunia pendidikan sudah waktunya berkolaborasi nyata wujudkan sinergitas. “think globally act locally”.

    Undang-Undang UMKM menjelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.

    Kriteria Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan paling banyak 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.

    Sementara Kriteria Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua milyar lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak 50 milyar rupiah.

    UMKM dalam mengakses pendanaan dari perbankan memerlukan trust. Demikian pula kepercayaan ini wajib dimiliki oleh UMKM dalam berkorelasi dengan pihak ketiga. Disinilah UMKM membutuhkan pemahaman atas etika bisnis. Etika bisnis berperan penting dalam memberikan kepercayaan terhadap kelompok atau individu yang berkepentingan dengan jalannya UMKM.

    Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku UMKM perlu membekali diri dengan pengetahuan hukum, kebijakan dan prosedur organisasi serta moral sikap mental individu.

    Prinsip-prinsip etika dan perilaku usaha bagi UMKM adalah kejujuran, kesetiaan, empati, memelihara janji dan menjaga kualitas. Dalam konteks bisnis modern prinsip demikian diidentikan dengan integritas, keadilan dan bertanggung jawab.

    Penting untuk difahami bahwa etika bisnis juga menyangkut etika lingkungan, etika perilaku dan etika tata kelola, akuntabilitas serta manajemen (Leonard J Brooks Paul Dunn).

    Hal-hal ini cenderung diabaikan oleh pelaku UMKM sehingga membuat perkembangan usaha mereka cenderung stagnan dan selalu menyerah dengan keadaan dan cenderung menyalahkan regulasi.

    Pemerintah Daerah berkewajiban menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Hal-hal yang harus diurus pemerintah daerah meliputi aspek: pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang; dan dukungan kelembagaan. Disisi lain dunia usaha/dunia industri dan masyarakat berperan pula untuk secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha.

    Hal ini penting dilakukan karena politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi perlu memberdayakan UMKM sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional dan daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

    Pemberdayaan UMKM perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Maka tugas besar pemerintah untuk memastikan UMKM memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.

    Mandat baru untuk bisnis era modern yaitu bisnis ada untuk melayani masyarakat bukan sebaliknya. UMKM saat ini membutuhkan pengetahuan entrepreneurships, technopreneur dan era society

    5.0 sehingga mereka bisa tetap survive dan tidak pingsan terhimpit persaingan. Perlu disadari bahwa penentu reputasi UMKM adalah kredibilitas, keandalan, sifat dapat dipercaya dan tanggung jawab.

    Disisi lain peranan pemerintah sangatlah strategis. Melalui intervensi regulasi dan penyediaan sarana promosi baik melalui sarana prasarana maupun outlet di media sosial milik pemerintah. Namun semua itu berawal dari kekuatan basis data sehingga sebaran dan jenis UMKM terekam dengan baik. (*)

    *) Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, Pengajar Hukum Bisnis dan Sekretaris ACSB Lumajang

    Penulis : Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan