Rohmat Sang Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun

Rohmat Sang Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun
Pembunuh Mahasiswi Ubaya harus menerima kenyataan duputus hukuman 20 tahun penjara

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rochmad Bagus Apriyatna akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatannya. Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) itu, divonis selama 20 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (4/1/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 340 KUHP,” kata Hakim I Ketut Kimiarsa.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Membebaskan terdakwa dari pasal kumulatif kedua,” imbuhnya.