SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah satu-satunya Kawasan Konservasi di Indonesta yang memiliki kaldera lautan pasir yang luasnya ± 6290 ha, dimana batas kaldera lautan pasir itu berupa dinding terjal, yang ketinggiannya antara 200-700 meter. Suhu di puncak gunung Bromo berkisar sekitar 5-18 derajat Celcius.
Secara administratif, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah Kawasan pegunungan di Jawa Timur, Indonesia yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo
Sejarah mencatat bahwa, sebelum ditetapkan sebagai taman nasional, daerah Tengger merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai cagar alam dan hutan wisata. Kawasan hutan ini berfungsi sebagai hutan lindung dan hutan produksi.
Dalam pertemuan Kongres Taman Nasional Sedunia,yang diselenggarakan di Denpasar, Bali pada tanggal 14 Oktober 1982 atas pertimbangan alam dan lingkungannya yang perlu dilindungi serta bermacam-macam potensi tradisional kuno yang perlu terus dikembangkan.
Pada tanggal 12 November 1992, Pemerintah Indonesia meresmikan kawasan Bromo Tengger Semeru dikukuhkan menjadi Taman Nasional.
Dilihat dari kondisi geografisnya, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan gabungan dari beberapa kawasan yang disatukan. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan cagar alam, taman wisata, hutan produksi dan hutan lindung.
Sejarah juga mencatat bahwa suku Tengger telah menetap di kawasan pegunungan Tengger sejak abad ke-9 Masehi. Mereka menetap sejak zaman Kerajaan Medang di Jawa Timur. Suku Tengger yang tinggal di dalam taman nasional ini hidup dengan memanfaatkan hasil alam dari pegunungan Tengger.
Dua desa yang ada di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah Desa Ngadas dan Desa Ranu Pani. Ekosistem di taman nasional ini masih asli karena dijaga kelestariannya oleh penduduka asli. Selain itu, pemerintah juga mengelolanya dengan sistem zonasi. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga dimanfaatkan untuk konservasi, penelitian, pendidikan dan pariwisata.
Berkaitan dengan Kekayaan Flora & Fauna Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki tipe ekosistem sub-montana, montana dan sub-alphin dengan pohon-pohon yang besar dan berusia ratusan tahun antara lain Cemara Gunung, Jamuju, edelweis, berbagai jenis anggrek dan rumput langka.
Pada dinding yang mengelilingi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terdapat banyak rerumputan, centigi, akasia dan cemara. Adapun Satwa yang terdapat di taman nasional ini cukup banyak, mulai dari monyet kra ((Macaca fascicularis) , macan tutul hingga berbagai jenis burung
Sebagian dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sempat mengalami beberapa kali kebakaran dan pada tahun 2023 yang baru lalu, Titik api yang membakar lahan di lereng Kawah Tengger terlihat pada larut malam tanggal 29 Agustus 2023 sehingga untuk sementara Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dalam arti tidak dapat dikunjungi oleh wisatawan.
Upaya pemadaman pun dilakukan dengan berbagai cara dan pada tanggal 15 September 2023, pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menyatakan bahwa api berhasil dipadamkan, sehingga Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibuka kembali untuk menjadi daerah tujuan wisata bagi para wisatawan.
Sehubungan dengan Pelaksanaan Projek Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru Tahap I yang merupakan projek terpadu, dan dilaksanakan sebagai suatu bentuk kolaburasi antara beberapa Balai pada Kementrian PUPR yang wilayah kerjanya di Wilayah Hukum Kejati Jatim yang berkolaburasi, mulai dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali dalam hal Pembebasan Lahan Area Transit Bromo Tengger Semeru, sedangkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur membangun Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, Adapun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melaksanakan projek pembangunan penyediaan air baku KSPN Bromo Tengger Semeru dan Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur (BGTS) melaksanakan Projek Pembangunan Jembatan Kaca dan Penataan Area Transit Bromo Tengger Semeru, dimana Terminal Seruni Point dan Jembatan Kaca diharapkan menjadi lanmark baru dan wisata di taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur.
Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada hakikatnya, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Peran aktif Kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam bentuk kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memastikan pembangunan strategis tersebut dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan professional guna mendukung penguatan iklim investasi.
Di dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, yang dimaksud dengan Pengarnanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.
Adapun Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Projek Strategis pada Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru Tahap I, Kejaksaan hadir melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Tim Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PPS, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi oleh beberapa Asisten dan Kabag Tata Usaha serta Kajari Surabaya dan Kajari Kabupaten Probolinggo (mengingat lokasi kegiatan site visit berada di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo), bersama-sama dengan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Bidang Intelijen Kejati Jatim melaksanakan kegiatan Site Visit ke lokasi penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru Tahap I yang berlokasi di Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.