Dengan didampingi oleh Tim PPS dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, keseluruhan pelaksanaan Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Projek Terpadu dan dilaksanakan oleh BBPJN Jatim-Bali, BPPW Jatim, BBWS Brantas dan BGTS Kementrian PUPR dapat terlaksana dengan sangat baik dan terjalin kolaborasi yang sangat harmonis.
Dengan adanya peran aktif dari Tim PPS Bidang Intelijen Kejati Jatim, dimana kegiatan PPS ini merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum oleh Kejaksaan dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran.
Sebagaimana Visi Pemerintah RI Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong” yang diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu:
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
maka dengan merujuk kepada Visi dan Misi Pemerintah RI tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor: B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demimendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.
Selanjutnya di dalam program prioritas Jaksa Agung R.I juga disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.
Dapat disimpulkan bahwa khusus kegiatan PPS dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara. Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.
Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara. Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai pemerintah di mata masyarakat bahwa pemerintah selalu bekerja bagi rakyat.
Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergitas dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia.
Kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis yaitu melalui Identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP), oleh karena itu Tim PPS Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selalu menerapkan early warning detection dengan menguraikan, menganalisis dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi setiap hakikat kemungkinan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam setiap pelaksanaan Projek serta senantiasa mengajak rekan-rekan stakeholder untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan mengedepankan transparansi, sehingga tidak ada hal yang ditutup-tutupi.
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan. Dengan demikian, tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran demi mensukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Kejaksaan akan memberikan jaminan hukum kepada pemangku kebijakan dalam menentukan langkah penggunaan anggaran sepanjang tidak menimbulkan moral hazard (resiko moral), serta berdasarkan :
– Itikad baik, yang ditunjukkan stakeholders dengan melakukan konsultasi pengadaaan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga terkait lainnya;
– Tidak ditemukan mens rea atau niat jahat;
– Kepentingan masyarakat terlayani;
– Dilakukan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
– Tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri; dan
– Tidak ada kerugian negara.
Tim PPS dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam pelaksanaan Proyek Penataan KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap I Terminal Wisata Seruni Point dan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Dusun Cemorolawang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan proyek tersebut dengan mengedepankan Nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya dan bukan berarti bahwa pengamanan dalam rangka kegiatan PPS bertujuan untuk menghapuskan stakeholder yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana jika nyata-nyata terjadi perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Kehadiran Tim PPS bertujuan untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal, sehingga dapat berjalan lancar serta sesuai target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS, yaitu tepat waktu, tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran. (U’ud)