Sementara itu, Kasubsi Registrasi Saeful saat membacakan remisi khusus Natal 2023 di Aula Welas Asih Lapas Kediri menerangkan perolehan yang didapat dari 21 narapidana tersebut mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
“6 Orang narapidana memperoleh 15 hari, 14 Orang memperoleh 1 Bulan dan 1 orang memperoleh 1 bulan.” ungkap Saeful.
Usai membacakan SK Remisi, Saeful memberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi.
Pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (*)