Kediri  

Puluhan Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Natal

Puluhan Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Natal
Suasana perayaan Natal di Lapas Kediri dan sejumlah napi memperoleh remisi

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 21 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menerima pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/23).

Kasi Binadik Lapas Kediri Harry, mengatakan pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga kemarin malam dan hari ini sebanyak 21 Narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi.

“Sebanyak 35 Orang warga binaan yang beragama Kristen sejak Sabtu kemarin telah melakukan perayaan Natal hingga hari Minggu malam dan pemberian remisi kepada 21 narapidana dilakukan pada hari ini di Aula Welas Asih Lapas Kediri,” ucap Harry.

Ia melanjutkan, dari 35 warga binaan yang belum mendapatkan remisi berjumlah 14 orang, 9 orang diantaranya masih berstatus tahanan dan 5 orang sudah berstatus narapidana. Namun pidana yang dijalani kurang dari 6 bulan.

“Karena syarat memperoleh remisi tahun pertama bagi narapidana harus menjalani masa pidana seminim-minimnya 6 bulan,” kata Harry.