Adapun dasar penangkapan dan penahanan pelaku yakni, Laporan-Polisi/290/XII/2023/RES PALU/SEK PALSEL PENCURIAN Tgl 10 Desember 2023 An. HJ.NURHANA.
“ Tempat dan masa penahanan yakni, Rutan Polsek Palsel, sejak 11 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023, dengan masa penahanan selama 20 hari. “ Tegasnya.
Sebelumnya lanjut Velly, tim Opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan tentang pencurian. Kemudian, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar Jam 22. 00 wita, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah berada di Jalan Pue Bongo Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kemudian, tim langsung bergerak menuju ketempat terduga pelaku. Sesampainya dilokasi itu sekitar pukul 22.30, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 5 buah tabung ukuran 3 kg.
“ Atas arahan saya selaku Kapolsek Palu Selatan, anggota opsnal polsek palu selatan membawa tersangka ke Mako polsek palu selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan setelah di lakukan introgasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah kota palu. “ tegas Kapolsek Palu Selatan. (*)