Kamis, 12 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    SultengPolisi Amankan Pelajar Dari Amukan Massa, Nekad Curi Uang Rp 3,5 Juta

    Polisi Amankan Pelajar Dari Amukan Massa, Nekad Curi Uang Rp 3,5 Juta

    PALU (Wartatransparansi.com) –Polisi Sektor (Polsek) Palu Selatan berhasil mengamankan seorang pelajar inisial RI (21), dari amukan massa. Dia diduga nekat mencuri uang tunai Rp 3,5 Juta, sebuah handphone dan 5 buah tabung gas ukuran 3 Kg, di Jalan Pue Bongo Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

    Pelaku RI alias R, tertangkap tangan pada Minggu 10 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu warga curiga melihat gelagak tersangka di sekitar rumah korban, sehingga warga akhirnya meneriakan RI, pencuri.

    Kapolsek Palu Selatan AKP Velly SH, yang dikonfirmasi terkait kejadian itu membenarkan kejadian menangkap pelaku oleh warga sekitar. Bahkan, saat itu warga hendak menghakimi pelaku. Beruntung, personel Bhabin Kamtibmas, Aipda Darfin segera mengamankan tersangka.

    Baca juga :  Talkshow Kejati Sulteng di Harkodia, Audien Tanyakan Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

    “ Saat tertangkap tangan itu, pelaku sementara memanjat tembok samping rumah korban. Untungnya, sebelum diamuk massa Bhabin Kamtibmas kami yakni, Aipda Darfin datang ke TKP yang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek palu selatan. “ ucap Velly.

    Velly mengungkapkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tempat yang sama.

    ” Sekitar awal November 2023 pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp. 3.500.000, TKP di Jalan Pue Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Palu Selatan. Dan pada 14 November 2023, pelaku Kembali mencuri 1 unit HandPhone merk Vivo. Selanjutnya 4 Desember 2023, pelaku mencuri sebanyak 5 unit tabung gas 3 kg. ” Ucap Velly.

    Baca juga :  PT. AAL Akan Penuhi Panggilan Kejati Sulteng

    Dari kejadian itu kata Velly, tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan ke pelaku yakni, tindak pidana “pencurian” Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e KUHP.

    Adapun dasar penangkapan dan penahanan pelaku yakni, Laporan-Polisi/290/XII/2023/RES PALU/SEK PALSEL PENCURIAN Tgl 10 Desember 2023 An. HJ.NURHANA.

    “ Tempat dan masa penahanan yakni, Rutan Polsek Palsel, sejak 11 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023, dengan masa penahanan selama 20 hari. “ Tegasnya.

    Sebelumnya lanjut Velly, tim Opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan tentang pencurian. Kemudian, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar Jam 22. 00 wita, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah berada di Jalan Pue Bongo Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

    Baca juga :  Momen Narkoba Gunawan Mendi Dimusnahkan Kejari Palu, Begini Prosesnya

    Kemudian, tim langsung bergerak menuju ketempat terduga pelaku. Sesampainya dilokasi itu sekitar pukul 22.30, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 5 buah tabung ukuran 3 kg.

    “ Atas arahan saya selaku Kapolsek Palu Selatan, anggota opsnal polsek palu selatan membawa tersangka ke Mako polsek palu selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dan setelah di lakukan introgasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah kota palu. “ tegas Kapolsek Palu Selatan. (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan