Menjaga Marwah Kemerdekaan Pers, Meningkatkan Kualitas SKW

Menjaga Marwah Kemerdekaan Pers, Meningkatkan Kualitas SKW
Djoko Tetuko

Oleh Djoko Tetuko 

Konsisten menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan dan menguatkan profesi wartawan mampu bekerja secara profesional. Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan ini menurut tenaga ahli Dewan Pers Dr Suprapto menggabungkan berbagai peraturan terkait SKW dan UKW sebelumnya, yang sendiri sendiri menjadi satu kesatuan secara administrasi dan peraturan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 16 November 2023, sebagaimana ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH M.S.

Sebagaimana pertimbangan pada UU Pers tahun 1999, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut; (1)
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (2)
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; (3)
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (4)
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (5)
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; dan (6) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Dewan Pers bersama sejumlah lembaga uji Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) melakukan penyegaran penguji.

Tokoh pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum), Marah Sakti Siregar dan Haryo Ristamaji (Pokja Komisi Pendidikan), Nicolas Ibdra Juroatria (Psikolog. Narasumber bidang televisi, Ahmad Alhafiz (IJTI); bidang radio, Soleman Yusuf (RRI); bidang foto, Akbar Gumay (FPI); bidang cetak, M. Nasir; bidang siber, Marah Sakti Siregar, guna memperkuat Peraturan SKW baru dengan memberikan beberapa perubahan materi modul Uji Kompetensi Wartawan. Juga Tri Agung Kristato (Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi) saat menutup acara memberikan pencerahan bahwa keniscayaan penguatan dan perbaikan SKW sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Juga memberikan pencerahan kepada masyarakat pers sendiri.

Sebagaimana diketahui bahwa pengantar perubahan atau perbaikan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dijelaskan bahwa

Wartawan adalah satu profesi yang merupakan hak asasi seluruh warga negara. Profesi wartawan sangat berhubungan dengan kepentingan publik. Wartawan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, akurat dan lengkap, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Wartawan juga berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan sarang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Profesi wartawan perku memiliki standar kompetensi yang menjadi alat ukur profesionalitas. Standar kompetensi wartawan juga diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehornatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemedekaan pers sebagaimana amanat Piagam Palembang yang disepakati Komunitas Pers pada Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Mengapa? Karena kompetensi wartawan berhubungan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis L. Pada diri wartawan profesional, telah terdapat kemampuan mencari, memperoleh, memiliki, mengolah serta membuat, dan menyiarkan berita.

Kompetensi wartawan juga berkaitan dengan kemampuan etika dan hukum pers. Selain memiliki kemampuan dasar teknis, wartawan profesional memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, hukum dan perundangan undangan, serta peraturan-peraturan di bidang pers.

Mempertegas pengantar atau pendahuluan ditegaskan sebagai pengertian bahwa