Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggul. Karakter unggul adalah kumpulan sifat atau tingkah laku manusia yang memiliki suatu keistimewaan/kehebatan dibandingkan dengan karakter sifat manusia yang lain.
Kompetensi adalah kemampuan/keahlian yang mumpuni dalam bidang tertentu yang dapat menjadi rujukan pihak lain yang membutuhkan. Kompetensi menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksnakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalan bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebagaimana diketahui Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan sebelumnya diatur Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Tujuan di atas disempurnakan lagi pada Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2023.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya jurnalistik; Ketiga, (menyempurnaan dari nomor 2 sebelumnya) menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan untuk memenuhi tuntutan zaman.
Keempat, (berubah) memberikan nilai lebih kepada wartawan sehingga bisa berperan strategis dalam industri pers dan konvergensinya; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, (berubah dan disempurnakan)
Memberikan bekal kepada wartawan terlibat aktif dalam kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.
Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Juga memenuhi tuntutan zaman dengan memberikan bekal sekaligus aktif dalam kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.
Mengingat Standar Kompetensi Wartawan (SKW) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Oleh karena itu, SKW Standar diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara manjadi wartawan. Tetapi terus meningkatkan menjadi semakin profesional, juga bertanggung jawab.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mempertanyakan bahwa semakin banyak wartawan kompeten, tetapi
di sisi lain kita juga melihat bahwa banyaknya pengaduan, dimana sampai November 2023 sudah tercatat 794 jauh melebihi pengaduan tahun 2022 berjumlah 691.
“Tetapi juga bisa dibaca semakin terbukanya cara pengajuan pengaduan yang lebih mudah,” ujarnya saat membuka acara penyegaran ToT penguji UKW tahap kedua tahun 2023, Senin (11/12/2023), di Hotel Horizon Ultima Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Ninik, jika
kesalahan-kesalahan yang dilakukan karena pelanggaran pada kode etik, hal itu juga bisa dibaca sebagai bagian dari kegagalan dari lembaga uji untuk memastikan bahwa mereka punya kompetensi bukan hanya pandai menulis secara objektif dan benar, tapi belum terbebas dari etika jurnalistik.
“Bapak dan ibu saya kira ini PR kita bersama,” tuturnya
Arif Zulkifli menegaskan, bahwa
masyarakat punya hak untuk tahu menyangkut hal ihwal kepentingan mereka, sebagai kelompok sebagai grup sebagai publik, bukan sebagai individu.
Simulasi ToT sangat produktif dan menghasilkan beberapa perubahan kecil sangat prinsip. Juga catatan untuk dibahas dan disempurnakan kembali Komisi Pendidikan. Para penguji mengaku semakin memahami dan mendalami, sebagai bidang melakukan perubahan dan penguatan, khususnya bidang siber yang membutuhkan perubahan besar sesuai tuntutan zaman sebagaimana tujuan SKW.
Paling tidak mampu menjaga kemerdekaan pers dengan tetap mengedepankan sebagai pers nasional sesuai amanat pasal 5 UU Pers; (ayat 1)
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; (ayat
2) Pers wajib melayani Hak Jawab; (ayat 3). Pers wajib melayani Hak Tolak. Tentu saja tanpa mengurangi peranan pers ; (1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
(2). menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; (3)
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (4). melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (5) memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (*)