GRESIK (Wartatransparansi.com) – Wakil ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur Soebagyo SW mengingat bahwa tugas PMI itu tidak ringan.
Sesuai undang undang kepalangmerahan No.1/2018 bahwa enam jam setelah terjadi bencana, maka PMI harus sudah berada di lokasi bencana dan siap untuk melakukan pertolongan.
Oleh sebab itu relawan PMI hendaknya memperhatikan dua hal pokok. Pertama, sebagai lembaga PMI melakukan pelaksanaan penangulangan bencana dan kedua masalah Kesehatan. Hari ini kita melaksanakan tugas itu. Ungkap Soebagyo SW Ketika menutup pelatihan Training of Triner di Pusdik PMI Pusat di Gresik, Minggu (10/12/2023).
Relawan PMI dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana selalu mengedepankan tiga hal yakni kecepatan dalam bertindak, terkoordinasi dengan pemerintah. PMI adalah bagian dari Pemda, maka dalam penanggulangan bencana PMI membangtu Pemerintah Daerah. Disamping itu juga harus tepat sasarannya.
Untuk mengisi tiga hal itu, hari ini PMI Provinsi Jawa Timur melakukan pelatihan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan relawan. Melalui pelatihan ini maka sesungguhnya PMI telah menyiapkan relawan terampil yang siap melakukan penannggulangan bencana.