KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Belum lama ini berhembus kabar tidak sedap yakni tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri. Disebut-sebut, akibat perbuatan beberapa oknum pejabat di Perusahaan yang notabene milik pemerintah daerah setempat itu kerugian nya ditafsir hingga mencapai miliaran rupiah.
Sebagaimana informasi dan data didapat menyebut, pada tahun 2021 PDAM Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri, mengalokasikan anggaran senilai Rp Rp 2.220.663.000 digunakan untuk proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi di sejumlah titik.
Hanya saja, proses pelaksanaanya disinyalir tidak hanya di kerjakan sendiri dengan sistem secara swakelola, tapi juga dikerjakan asal-asalan alias asal jadi mark up volume. Sehingga, tidak menutup kemungkinan kualitas proyek tersebut jauh dari nilai standart.
Adapun projek yang diduga dikerjakan asal-asalan, diantaranya Proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi di perumahan Gading Raya Permai 2 di Kelurahan Manisrenggo, Perumahan Zahra di Kelurahan Pakunden, dan Perumahan Crlaview Jalan Teratai Kelurahan Ngampel Kota Kediri.
Sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), disebutkan ada item pekerjaan tanah, seperti galian, pemadatan atau urukan, pasir dan pekerjaan tes pipa, namun faktannya dilapangan tidak direalisasikan.
Bahkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri, telah dilaporkan oleh pihak LSM LPKSM INPROF dengan bukti surat terima dari Kejaksaan Kota Kediri pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu.