Setelah Ditahan, Polisi Dalami Motif Pelaku Aniaya Mahasiswa Poltekkes di Palu

Setelah Ditahan, Polisi Dalami Motif Pelaku Aniaya Mahasiswa Poltekkes di Palu

“ Saat bertemu itulah tersangka AF dengan tiba-tiba langsung memukul KH dengan menggunakan tangannya dan mengenai bagian pelipis bawah sebelah kanan korban. “ jelas AKP Velly. Senin (3/12/2023).

Velly menambahkan, pelaku AF memukul korbannya sebanyak satu kali, sehingga KH mengalami luka robek, bengka dan keluar darah. Dari kejadian itu, korban langsung meninggalkan tempat kejadian menuju ke kantor Polsek Palu Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menurut Velly, untuk masa penahanan tersangka yakni selama 20 hari sejak 04 Desember 2023 hingga 23 Desember 2023. Adapun tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan adalah, tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP. Sedangkan motif pelaku melakukan pemukulan sementara didalami.

“ Dasar penangkapan dan penahanan tersangka adalah, Laporan Polisi Nomor: LP/B-277/XII/2023/RES-PALU/SEK-PALSEL, tgl. 3 Desember 2023 dan SP.Kap/ 53 / XII / 2023 / Reskrim, tgl. 3 Desmber 2023, serta SP.Han/ 49 / XII /2023/Reskrim tgl 04 Desember 2023. “ kata AKP Velly. (*)