BALI (Wartatransparansi.com) – Kementerian Agama RI memberi penghargaan Tanda Mata kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki komitmen mendukung pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG GPAI).
Pemberian penghargaan berlangsung di Bali, Sabtu (2/12/2023) dalam giat bertajuk “Harmoni Membangun Negeri”.
Sejumlah Pemerintah Daerah dinilai memiliki kepedulian dan komitmen terhadap penyelenggaraan PAI di sekolah. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk pemberian dana hibah untuk proses pelaksanaan PPG bagi guru PAI yang lulus seleksi.
Ada sejumlah kategori penghargaan PAI 2022 dan 2023. Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan kategori sumbangsih pembiayaan terbesar. Kedua, Kepala Bidang PAI/PAKIS/Pendis dengan Kategori Koordinasi terbaik dengan Pemerintah Daerah. Ketiga, LPTK PTKI dengan kategori prosentase kelulusan tertinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, tantangan pembelajaran yang dinamis pada dasarnya menuntut setiap Guru PAI untuk mau membuka diri dengan ilmu baru. Menurutnya, guru PAI menjadi kata kunci untuk menghasilkan pendidikan agama Islam di sekolah yang bermutu dan berkualitas.
“Hal ini mengindikasi bahwa menginvestasikan untuk kepentingan mutu dan profesionalitas Guru PAI adalah salah satu keniscayaan bagi seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun guru itu sendiri,” tegasnya.
Untuk mewujudkan profesionalitas Guru PAI tersebut, Kemenag menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru PAI. Program ini menjadi peluang yang baik bagi Guru PAI dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam secara umum, sekaligus tantangan untuk menyiapkan berbagai hal dan dukungan terkait pelaksanaan PPG tersebut.
Dalam praktiknya, pelaksanaan PPG PAI membutuhkan komitmen semua unsur baik dari tingkat pusat, daerah, sampai tingkat satuan pendidikan. Untuk itu, kesepahaman antar seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan sangat diperlukan.
“Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Kepala Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung program PPG PAI,” ungkap Ramdhani.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Muhammad Valiandra secara daring menyampaikan Kemendagri sepenuhnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama Islam. Kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sudah berjalan cukup intens dalam melakukan kolaborasi dalam mengakselerasi target-target yang harus dicapai bersama.
“Dalam hal ini, kolaborasi terkait pendanaan baik dana APBN ataupun APBD. Khusus untuk masalah pendidikan Kemndagri akan memonitor dan mengawal alokasi anggaran sekurang-kurangnya 20%,” tutur Valiandra.
Putusan MK Terhadap UU 20 Tahun 2003 berbunyi bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta pemerinta daerah menyediakan alokasi anggran APBD antara lain untuk madrasah, pondok pesantren pendidikan agama dan keagamaan termasuk guru, pengawas dan peserta didik di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.