” Tentang larangan pemasangan APK adalah ditempat ibadah, tempat gedung pemerintahan dan tempat pendidikan,” sebutnya.
Demikian pula terhadap kampanye yang menggunakan Medsos. Ia mengatakan setiap partai politik dibatasi dengan 20 akun dan aplikasi untuk digunakan sebagai alat kampanye. Sedangkan yang menggunakan iklan di media, sudah diatur dalam PKPU.
” Jika ada pelanggaran didalam pelaksanaan kampanye, KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu. Soal sanksi bagi pelanggar itu adalah ranah Bawaslu”, jelas Bairi, sapaan akrab Subairi. (*)