Lebih lanjut dia mengatakan setelah putusan hakim yang di persidangkan di PN Banyuwangi dengan terdakwa Silvya Kurniawati mendapatkan hukuman selama 5 bulan 15 hari namun sangat disayangkan kenapa barang bukti alat berat loader tersebut tidak dikembalikan pada dirinya selaku pelapor.
“Aneh menurut saya proses di Kejaksaan Negeri, kenapa jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengembalikan barang bukti kepada saya selaku pelapor pada kasus ini, kok malah di berikan kepada pihak finance seharusnya proses itu selesai putusan pengadilan di kembalikan kepada saya mas,” ujarnya dengan kesal.
Kedatangannya di Kejaksaan Negeri Banyuwangi kata yayuk untuk mencari keadilan terkait kasus yang dia laporkan karena barang bukti alat berat loader yang dimilikinya tidak dapat kembali. (*)