BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Yayuk Wijiastuti sebagai pelapor kasus pengambilan barang tanpa ijin dengan laporan polisi nomor : LP/B/18/III/2022/SPKT/POLSEK SEMPU/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Maret 2023 dan sudah diputuskan hakim ketua Yustisiana S.H. di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada tanggal 16 November 2023 lalu, namun ia menyesalkan barang bukti alat berat jenis loader yang tidak dikembalikan pada dirinya.
Di hadapan awak media yayuk menceritakan pelaporan dirinya karena barang miliknya sebuah alat berat jenis loader type W 120 merk World ( World Wheel Loader) yang di tarik oleh pihak finance dengan menggunakan pihak ke tiga Silvya Kurniawati akhirnya dilaporkan ke Polsek Sempu sampai proses ke persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Saya melaporkan orang yang mengambil barang milik saya alat berat (loader) di pabrik, saat itu anak saya di ancam karena takut maka dibiarkan saja, akhirnya saya laporkan ke polsek setempat dan berjalan prosesnya sampai sidang ke Pengadilan Negeri,” ujar Yayuk usai keluar dari kantor kejaksaan negeri Banyuwangi, Rabu (29/11/2023).