“Lagi kita susun (jadwal debat). Yang jelas kita sedang pas kan waktu, nanti lima kali kan debat capres-cawapres,” ujar August Mellaz, Kamis (23/11/2023) lalu.
Sesuai dengan Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, capres akan menjalani tiga kali debat. Sedangkan cawapres akan melakukan debat sebanyak dua kali.
KPU juga mewajibkan capres dan cawapres hadir secara langsung dalam debat tanpa bisa diwakilkan.
Capres atau cawapres yang tidak bisa hadir dalam pelaksanaan debat harus menyertakan alasan yang disampaikan sebelum pelaksanaan debat. (*)





