2023 Polresta Palu Nihil PTDH, Kapolresta Palu : Anggota yang melanggar ditindak tegas

2023 Polresta Palu Nihil PTDH, Kapolresta Palu : Anggota yang melanggar ditindak tegas

PALU (Wartatransparansi.com) – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri ataupun Kode Etik Polri, dilingkungan Polresta Palu untuk tahun 2023 kasusnya nihil atau kosong.

Belum adanya rapor merah kasus PTDH itu, menjadikan nilai tambah bagi Polresta Palu sejak di jabat Kombes Pol. Barliansyah, SIK MH.

Namun, Kombes Pol. Barliansyah sendiri menegaskan akan komitmennya yang kuat dalam penegakkan hukum diwilayah kerjanya yang tak pandang bulu alias tidak membeda-bedakan.

Ia bahkan dengan tegas mewanti-wanti para masyarakat dibeberapa giat jumat curhat untuk melaporkan berbagai kasus hukum yang terjadi dan tidak terkecuali jika ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Menurutnya, jika terbukti oknum polisi melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri ataupun Kode Etik Polri, maka konsekuensinya akan terkena sanksi menjalani sidang disiplin dan sidang etik.

Perbedaan mendasar dari dua sidang tersebut berasal dari perbedaan lembaga yang memberikan aturan. Peraturan Disiplin Polri diatur negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Sedangkan Kode Etik Polri dibentuk sendiri Polri melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006.

Beikut penjelasan perbedaan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.

Sidang Disiplin
Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003, sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan menindak anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin. Pelanggaran ini dapat berupa ucapan, tindakan, atau tulisan yang menyalahi serangkaian norma disiplin yang diamanatkan kepada Polri.