Kamis, 12 Desember 2024
33.3 C
Surabaya
More
    Sulteng2023 Polresta Palu Nihil PTDH, Kapolresta Palu : Anggota yang melanggar ditindak...

    2023 Polresta Palu Nihil PTDH, Kapolresta Palu : Anggota yang melanggar ditindak tegas

    PALU (Wartatransparansi.com) – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri ataupun Kode Etik Polri, dilingkungan Polresta Palu untuk tahun 2023 kasusnya nihil atau kosong.

    Belum adanya rapor merah kasus PTDH itu, menjadikan nilai tambah bagi Polresta Palu sejak di jabat Kombes Pol. Barliansyah, SIK MH.

    Namun, Kombes Pol. Barliansyah sendiri menegaskan akan komitmennya yang kuat dalam penegakkan hukum diwilayah kerjanya yang tak pandang bulu alias tidak membeda-bedakan.

    Ia bahkan dengan tegas mewanti-wanti para masyarakat dibeberapa giat jumat curhat untuk melaporkan berbagai kasus hukum yang terjadi dan tidak terkecuali jika ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

    Menurutnya, jika terbukti oknum polisi melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri ataupun Kode Etik Polri, maka konsekuensinya akan terkena sanksi menjalani sidang disiplin dan sidang etik.

    Baca juga :  Momen Narkoba Gunawan Mendi Dimusnahkan Kejari Palu, Begini Prosesnya

    Perbedaan mendasar dari dua sidang tersebut berasal dari perbedaan lembaga yang memberikan aturan. Peraturan Disiplin Polri diatur negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Sedangkan Kode Etik Polri dibentuk sendiri Polri melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006.

    Beikut penjelasan perbedaan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri.

    Sidang Disiplin
    Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003, sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan menindak anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin. Pelanggaran ini dapat berupa ucapan, tindakan, atau tulisan yang menyalahi serangkaian norma disiplin yang diamanatkan kepada Polri.

    Norma-norma ini mengatur kewajiban dan larangan Polri dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara umum serta pelaksanakan tugas secara khusus.

    Baca juga :  Kejari Palu Paparkan Penanganan Perkara 2024 di Hari Anti Korupsi

    Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi 2 Tahun 2016, pemeriksaan melalui sidang disiplin dilakukan secara internal dalam setiap satuan kerja atau sub satuan kerja yang menaungi polisi yang melanggar.

    Dalam sidang, sanksi pelanggaran ditentukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Pelaksanaannya dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah Ankum menerima berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D).

    Laporan atau pengaduan pelanggaran dapat dilakukan dengan dasar tertangkap tangan, temuan oleh petugas, laporan petugas, dan laporan masyarakat. Tergantung jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan sidang ini bisa terbuka atau tertutup.

    Sidang Etik
    Mengikuti Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor Polisi 7 Tahun 2006, sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi Polri atau Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

    Baca juga :  PT. AAL Akan Penuhi Panggilan Kejati Sulteng

    Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan kode etik profesi Polri merupakan seperangkat aturan yang berlandaskan etika dan filosofis. Nilai-nilai etikanya bersumber dari kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang berjiwa Pancasila. Sedangkan bentuk pelaksanaannya adalah komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat. (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan