Dua Kali Keluar Rumah, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dipenjara

Dua Kali Keluar Rumah, Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dipenjara

“Sudah diperingatkan hakim pada saat saya menyerahkan bukti foto. Dia tidak boleh keluar rumah. Tapi, dia melakukan pelanggaran untuk kali kedua. Pelanggaran dia dua kali keluar rumah untuk menghadiri acara,” tutur Nurhayati.

Pengacara Bimo, Rama H. Adam mengatakan, kliennya menghadiri acara karena tidak pernah mendapat surat penetapan perpanjangan rumah dari hakim maupun jaksa. Rama akan menyampaikannya dalam pembelaan dan mengirim surat ke pengadilan.

“Memang keluar karena merasa tidak ada penahanan rumah,” kata Rama.

Rama menambahkan, kliennya sebenarnya tidak pantas ditahan karena selama persidangan bersikap kooperatif. “Kami tidak pernah lho tidak hadir dalam persidangan. Kami selalu hadir,” tambah Rama.

Bimo diadili dalam kasus ini karena menyobek dan meremas-remas surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasinal yayasan tersebut.

Perbuatan itu dilakukannya di halaman kantor YYM Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan bahan makanan untuk anak-anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo. (*)