Namun, adapun rincian untuk penyerapan dana hibah Pilkada oleh Pemerintah Daerah ke KPU Kabupaten Kediri senilai Rp 78.797.300.000, ia belum bisa menyebutkan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Republik Indonesia (RI).
” Tahapan Pilkada kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Jadi sementara ini kami mempersiapkan anggaranya dan Allhamdulilah Pemkab Kediri telah mengalokasikanya dalam bentuk hibah,” kata Ninik, Jumat (10/11/2023).
Ia juga menjelaskan, secara pasti pemanfaatan dana hibah Pilkada, kata Ninik akan digunakan sesuai dengan standar kebutuhan, terutama honor bagi petugas adhoc KPU Kabupaten Kediri.
Badan ad hoc yang dimaksud adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sejauh ini belum ada tahapan pilkada yang dilaksanakan, masih menunggu terbitnya peraturan KPU (PKPU) terkait itu.
PPK, PPS, dan KPPS.
” Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri berjumlah 2.345, sehingga tinggal mengalikan jumlah di setiap TPS sebanyak 7 petugas dan 2 Linmas,” terangnya.
Disinggung mengenai wacana Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari semulanya bulan November menjadi Agustus atau September. KPU Kabupaten Kediri masih berpedoman pada putusan KPU RI yakni pada November.
” Untuk sementara kami masih mengacu dari keputusan KPU RI bahwa Pilkada akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M Saifuddin Zuhri, mengatakan, telah menandatangani berita acara hibah untuk Pilkada 2024 senilai Rp 20,6 miliar.
Menurutnya, anggaran untuk Pilkada 2024 tersebut cukup dan sesuai perhitungan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bawaslu Kabupaten Kediri. Bahkan mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada ditahun sebelumnya.
” Allhamdulilah kami memperoleh dana hibah Rp 20,6 miliar, mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya Rp 18 miliar,” pungkasnya. (*)