KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengalokasikan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) 2024 melalui APBD kabupaten kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Kediri untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 sebesar Rp 78.797 miliar sedangkan Bawaslu Kabupaten Kediri mendapatkan kucuran dana hibah senilai Rp 20,6 miliar.
Dana hibah tersebut akan ditransfer oleh Pemkab Kediri dalam 2 (dua) tahap yaitu 40 % di tahun 2023 dan 60 % di tahun 2024.
Hal ini sebagai wujud Komitmen Suksesi Pemilu Serentak 2024, Pemkab dan KPU Kabupaten Kediri, dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penandantanganan NPHD dilaksanakan Kamis malam, tanggal 9 November 2023 di ruang Pamenang salah satu gedung di lingkungan kantor Pemkab Kediri.
Hadir dalam acara penandatanganan NPHD Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Sekretaris Daerah Kediri Mohammad Solikin beserta jajaran SKPD, demikian juga dari KPU Kabupaten Kediri, hadir langsung ketua KPU Kediri, komisioner Divisi Hukum dan Sekretaris KPU beserta jajaran sekretariat.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan NPHD antara Pemkab Kediri dengan Bawaslu Kab Kediri. Hadir dalam kegiatan tersebut 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Kabupaten Kediri.
Acara berlangsung relatif singkat terdiri dari laporan Sekretaris Daerah terkait proses menuju penandatangan, lalu sambutan Bupati Kediri dan diakhiri dengan penandatanganan NPHD.
Dalam sambutannya Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana memberikan arahan terkait antisipasi sekaligus mitigasi terhadap potensi kegaduhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada serentak 2024.
“Saya berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Saya juga berharap penyelenggara Pemilu netral,” Ujar Mas Ditho.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, menyampaikan, terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri sehubungan dengan penandatanganan mekanisme NPHD Pilkada Serentak 2024. Dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditentukan.