“ Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku yakni, satu sepeda motor merek Yamaha Mio dan satu sepeda motor merek Yamaha Jupiter. “ jelasnya.
Rustang menambahkan, penangkapan terhadap terduga pelaku HN dilakukan berdasarkan adanya Laporan pengaduan Nomor Lp Aduan/27/II/2023/Sek Palbar, Tanggal 27 Febtuari 2023 dan Laporan polisi nomor : LP-B /230/XI/2023/Resta palu-sek palbar, tanggal 4 November 2023.
“ Untuk barang bukti yang lain masih dalam pencarian, berupa Hand Phone. “ tegas AKP Rustang. (*)