Bawaslu Banyuwangi Imbau Untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye Sebelum Penetapan DCT

Bawaslu Banyuwangi Imbau Untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye Sebelum Penetapan DCT

” Kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan,” ujarnya.

Yansen menambahkan yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur,caleg dan anggota partai yang ber KTA,dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut, ujarnya

” APK yang ada sekarang tidaklah mengapa, oleh Bawaslu dianggap sebagai alat peraga sosialisasi, yang penting tidak ada unsur mengajak memilih misalnya coblos no urut, termasuk simbul paku, mohon dukungan, kalau kalimat ” mohon do’anya” masih ditolerir,” tutupnya. (*)