BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Banyuwangi mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, agar menertibkan alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023,
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale,mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 untuk segera menertibkan alat peraga kampanye.
“Paska ditetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT) pada tanggal 3 Nov maka besoknya tgl 4 Nov 2023 semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP, APK dibolehkan dipasang kembali nanti tgl 28 November dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl 10 februari 2024,” jelasnya di hadapan awak media pada Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Ketua Bawaslu, Masa jeda paska DCT mulai tgl 4- 27 November 2023 adalah masa ” Dilarang Kampaye” dalam bentuk apapun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain- lain.
” Kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan,” ujarnya.
Yansen menambahkan yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur,caleg dan anggota partai yang ber KTA,dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut, ujarnya
” APK yang ada sekarang tidaklah mengapa, oleh Bawaslu dianggap sebagai alat peraga sosialisasi, yang penting tidak ada unsur mengajak memilih misalnya coblos no urut, termasuk simbul paku, mohon dukungan, kalau kalimat ” mohon do’anya” masih ditolerir,” tutupnya. (*)