SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Heboh, minuman keras (miras) dalam kemasan sachet diduga beredar di kalangan siswa SMP di Surabaya. Kemasan miras sachet berwarna kuning oranye itu, merk Asli Otentik (AO) dari Orang Tua.
Sebelumnya, informasi mengenai produk minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet disertai keterangan terkait kewaspadaan bahwa produk tersebut merupakan minuman keras yang dijual bebas dan targetnya adalah anak-anak.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya langsung melakukan pengawasan dan memonitoring.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan, informasi tersebut berawal dari pesan melalui Aplikasi WhatsApp yang disebarkan, dan lantas menjadi viral pada 9 Oktober 2023.
Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari produsen Orang Tua Grup,” kata Nanik, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
“Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya yang menanyakan kepada distributor minuman beralkohol Orang Tua menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan.
“Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya terus meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet, serta terus meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan,” tandasnya. (*)