Layanan Perizinan Pemkot Surabaya Diklaim Semakin Mudah

Layanan Perizinan Pemkot Surabaya Diklaim Semakin Mudah
Proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya diklaim semakin mudah.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya diklaim semakin mudah. Cukup menggunakan sistem daring lewat aplikasi berbasis web oss.go.id dan sswalfa.surabaya.go.id.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengatakan, pelayanan perizinan di Kota Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan.

“Bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring (online system) menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan. Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” kata Lasidi.

Alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring, sebut Lasidi, agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa.

Meskipun menggunakan sistem daring, Pemkot Surabaya menjamin, bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tujuan pendampingan itu agar pemohon dapat mengurus perizinan sesuai yang dibutuhkan sampai dengan diterbitkannya izin tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Pelayanan perizinan Pemkot Surabaya, sebut Lasidi, juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan. Masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya langsung ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya.

“Sehingga ketika ada pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1×24 jam untuk mendapatkan jawaban atas penyelesaian masalahnya. Masyarakat atau investor juga akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam layanan perizinan,” terangnya.

Dia mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2023 Pemkot Surabaya telah membuat kebijakan percepatan layanan perizinan yang lebih cepat daripada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, layanan perizinan juga dipantau secara langsung oleh kepala daerah melalui dashboard perizinan, sehingga tidak ada lagi berkas terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar.

Selain ada layanan pengaduan, kata Lasidi, pemohon juga bisa melihat proses berkas secara transparan melalui sistem perizinan di sswalfa.surabaya.go.id. Jika persyaratan yang diajukan pemohon dinyatakan belum lengkap dan sesuai, maka petugas perizinan langsung merespon atau menghubungi pemohon secara intens, agar berkas berkas perizinan yang diajukan segera dilengkapi atau disesuaikan.

Lasidi juga menjelaskan, bahwa jangka waktu pemrosesan perizinan bisa berbeda, tergantung jenis perizinan yang diajukan pemohon. Untuk jangka waktunya, bisa sampai satu sampai empat hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Dalam hal kecepatan dan kemudahan proses perizinan, Pemkot Surabaya telah melakukan penyederhanaan. Yang dahulunya berbelit-belit dan melalui banyak aktor, kini menjadi lebih sederhana dalam satu aplikasi yang dapat diawasi dan ditarget waktu pengerjaannya.

Editor: Wetly