Pria berinisial AW selaku korban menerangkan awal pertemuannya dengan terdakwa, dalam grup sepeda lipat. Saat pertemuan itu Greddy menawarkan Vespa 2 unit sebesar Rp 100 juta. Namun korban menawarnya.
“Akhirnya disetujui dengan harga Rp 87.750.000. Setelah saya bayar lunas, hanya satu dari dua vespa yang saya beli dikirim tanpa surat-surat lengkap. Sedangkan Vespa warna kuning tidak diberikan, hanya berupa BPKB-nya,” ucapnya.
“Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa biru tanpa ada BPKB dan satu Vespa kuning tidak ada fisiknya hanya ada BPKB-nya,” tanya hakim.
Terdakwa menyetujui keterangan dari saksi korban tersebut. “Iya benar yang mulia,” jawab Greddy.
Setelah itu, ketua majelis hakim akan melanjutkan sidang Selasa (10/10/2023) dengan agenda saksi. “Oke sidang saya tutup dilanjutkan saksi lainnya,” jelas Mangapul. (*)