Kediri  

12 Parpol Ajukan Perubahan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Kota Kediri

12 Parpol Ajukan Perubahan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Kota Kediri
Komisioner KPU Kota Kediri divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan parmas serta SDM, Moch Wahyudi

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Memasuki hari terakhir masa pengajuan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), belasan partai politik (Parpol) mengajukan perubahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya, terlihat di KPU Kota Kediri, setidaknya ada 12 parpol telah melakukan perubahan atas rancangan DCT, dari 18 parpol peserta pemilu 2024. Sedangkan 5 parpol tidak melakukan perubahan dan 1 parpol memang tidak mengajukan calon.

” Pengajuan pencermatan rancangan DCT ini akan berakhir pukul 23.59 WIB. Artinya, ketika sudah masuk tanggal 4 Oktober 2023, Parpol tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan perubahan,” kata Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta SDM, Moch Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, perubahan yang dilakukan oleh partai politik meliputi perpindahan daerah pemilihan, perubahan nomor urut calon, penambahan gelar akademik, perbaikan dokumen administrasi terutama penggantian foto calon serta penggantian calon anggota DPRD.