Minggu, 3 Desember 2023
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediri12 Parpol Ajukan Perubahan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Kota Kediri

    12 Parpol Ajukan Perubahan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Kota Kediri

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Memasuki hari terakhir masa pengajuan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), belasan partai politik (Parpol) mengajukan perubahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Salah satunya, terlihat di KPU Kota Kediri, setidaknya ada 12 parpol telah melakukan perubahan atas rancangan DCT, dari 18 parpol peserta pemilu 2024. Sedangkan 5 parpol tidak melakukan perubahan dan 1 parpol memang tidak mengajukan calon.

    ” Pengajuan pencermatan rancangan DCT ini akan berakhir pukul 23.59 WIB. Artinya, ketika sudah masuk tanggal 4 Oktober 2023, Parpol tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan perubahan,” kata Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta SDM, Moch Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

    Baca juga :  Gubernur Jatim Kunjungi Proyek Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi Tahun Ini

    Menurutnya, perubahan yang dilakukan oleh partai politik meliputi perpindahan daerah pemilihan, perubahan nomor urut calon, penambahan gelar akademik, perbaikan dokumen administrasi terutama penggantian foto calon serta penggantian calon anggota DPRD.

    “Khusus untuk penggantian calon anggota DPRD, terdapat 6 parpol yang melakukan penggantian,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023, KPU Kota Kediri akan melakukan penyusunan dan Penetapan terhadap DCT aftar pada r4 Oktober sampai 3 Nopember 2023. Penyusunan DCT tersebut akan mempertimbangkan pemenuhan adminsitrasi dan keterwakilan perempuan 30 % disetiap daerah pemilihan.

    Selanjutnya KPU Kota Kediri akan mengumumkan DCT anggota DPRD Kota Kediri pada tanggal 4 Nopember 2023. (*)

    Reporter : Moch Abi Madyan

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan