Rasanya sudah lama sebagian besar Wartawan Indonesia, hanya membaca pertimbangan UU Pers begitu mengandung penuh makna perjuangan sepanjang jaman begitu luar biasa itu. Karena mewujudkan harapan seperti naskah itu memang membutuhkan kebersamaan secara totalitas dengan penuh loyalitas.
Kelemahan mendasar membiarkan amanat agung itu hanya sebagai naskah undang undang, maka kemerdekaan pers pun menjadi barang langka. Padahal pasal 2 UU Pers begitu kuat memegang amanat konstitusi untuk menjaga keadilan seluruh negeri, “
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-
prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Sehingga diakui atau tidak diakui, pers sudah lama meninggalkan perjuangan suci menjaga dan merawat kemerdekaan pers secara sungguh-sungguh. Wartawan Indonesia sudah dininabobokan dengan berbagai kepentingan tanpa terasa, bahwa semua itu menjadikan lupa atas amanat patriotik menjaga keseimbangan demokrasi sejati.
Pembiaran atas amanat kemerdekaan pers dengan dipaksakan dilaksanakan kurang sungguh-sungguh, maka berakibat dalam menjalankan fungsi pers nasional juga setengah-setengah. Sebagaimana amanat pasal 3 UU Pers; 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Secara teoritis walaupun fungsi pers nasional begitu mulia, seperti muda dilaksanakan dengan baik dan terhormat. Sejatinya masih jauh api dari panggang.
Hal itu semakin menjauhkan dari implementasi UU Pers secara sungguh-sungguh, sebagaimana
amanat pasal 4 UU Pers;
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Bahkan dalam menjalankan kewajiban pers, rasanya seperti keajaiban. Padahal
pasal 5 UU Pers begitu tegas menyatakan;
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Termasuk mengimplementasikan peranan sebagaimana amanat pasal 6 UU Pers, semakin tidak mudah. Padahal
Pers nasional dapat melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Rasanya memang memerlukan kontemplasi sekaligus kebersamaan dalam satu hati nurani, mengembalikan marwah wartawan sejati. Terutama PWI dalam mewujudkan tujuan organisasi. Dimana tujuan PWI adalah:
a. Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaan menyatakan pendapat dan berserikat;
c. Terwujudnya kemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab;
d. Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
e. Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yangberkaitan dengan kepentingan publik.
Bahkan tujuan ke dalam tidak kalah mulia, yaitu berupaya:
a. Memupuk kepribadian Wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan serta didalam pembangunan bangsa dan negara;
c. Meningkatkan ketaatan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode PerilakuWartawan demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
Sedangkan tujuan keluar PWI berupaya:
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.
c. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
d. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.
Memadukan UU Pers dan Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, jika mampu sebagian besar saja, InsyaAllah akan menjadi tonggak bersejarah dalam mewujudkan sekaligus menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan payung “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” akan terlaksana, walaupun belum sempurna.
Tetapi karena semua masih banyak dalam naskah-naskah suci pada undang undang dan paraturan perundangan terkait, maka kesadaran bersama mengembalikan roh suci wartawan sejati adalah jalan menuju pengabdian abadi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh anak negeri karena “karya jurnalistik suci” Wartawan Indonesia yang tetap menjaga marwah karena membela anak bangsa, berkiprah meraih tahta dengan sungguh-sungguh tanpa mau dijajah dalam bentuk apa saja. (*)