DPD LPM Jatim : LPM Harus Bisa Menjadi Organisasi Mandatori Undang undang

DPD LPM Jatim : LPM Harus Bisa Menjadi Organisasi Mandatori Undang undang
Plt Ketua DPD LPM Jawa Timur Dr. Kodrat Sunyoto, Msi (kiri) dan Sekretaris H.RB. Zainal Arifin, SH. M.Hum

Kodrat meminta dalam Rakernas inilah DPD LPM Jawa Timur berharap ada solusi terbaik bagi organisasi LPM. Rakyat sudah sangat menunggu bila upaya pembangunan di Indonesia dapat dirasakan betul kehadirannya bagi upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, dan upaya itu akan dapat terwujud manakala rakyat terlibat secara aktif dari mulai perencanaan hingga pengawasannya, dan itulah fungsi mulianya LPM.

“Setelah Rakernas ini, marilah kita sama-sama berusaha untuk menjalankan mesin organisasi ini dengan tertib dan konsekwen, artinya bahwa organisasi ini harus berjalan sesuai ketentuan dan tahapan-tahapannya dalam mewujudkan tujuannya. Intinya bahwa LPM Harus Bisa Menjadi Organisasi Mandatori Undang undang,” tegas Kodrat.

Pelaksanaan konsolidasi baik itu pergantian masa jabatan atau periodesasinya, maupun konsolidasi lainnya harus kita selenggarakan sesuai ketentuan AD/ART, agar keberlanjutan organisasi ini terus terjaga dan dapat memberikan kontribusinya yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Dia juga berharap melalui rakernas ini ada perhatian yang sungguh-sungguh menjalankan keputusan dan ditindak lanjuti sebagai salah satu prioritas program oleh DPP LPM RI. Seperti
mengupayakan secara maksimal agar LPM bisa menjadi organisasi mandatory Undang Undang sebagaimana organisasi karang taruna dan PKK yang diakui keberadaannya dari tingkat Desa hingga Nasional, artinya LPM bukan hanya sekedar Ormas belaka.

Organisasi LPM harus dapat menjalankan roda organisasi dengan secara konsekwen tetap mendasarkan kepada AD/ART dan diharapkan DPP LPM RI dapat menerbitkan Juklak organisasi untuk pelaksanaan konsolidasi agar dapat dijadikan pedoman bagi DPD yang akan melaksanakan konsolidasi.

DPP LPM RI hendaknya memberikan pedoman atau buku petunjuk lengkap tentang LPM utamanya segala hal yang terkait dengan deklarasi Bandung, agar seluruh DPD LPM baik di tingkat Kab/Kota maupun Provinsi memiliki dasar argumen yang kuat untuk menyampaikan bahwa LPMD dan LPM yang berada di tingkat struktur diatasnya adalah sama.Yang membedakan hanya struktur tingkatannya saja.

Hal ini dimaksudkan agar LPM bisa memperoleh hak-haknya sebagaimana Karang Taruna maupun PKK. Karena suatu organisasi akan bisa tetap eksis apabila memiliki tempat (sekretariat) maupun dana untuk operasional dan kegiatannya, tanpa itu, mustahil LPM bisa tetap eksis. (*)