DPD LPM Jatim : LPM Harus Bisa Menjadi Organisasi Mandatori Undang undang

DPD LPM Jatim : LPM Harus Bisa Menjadi Organisasi Mandatori Undang undang
Plt Ketua DPD LPM Jawa Timur Dr. Kodrat Sunyoto, Msi (kiri) dan Sekretaris H.RB. Zainal Arifin, SH. M.Hum

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Plt Ketua DPD LPM Provinsi Jatim, Dr. H. Kodrat Sunyoto, SH, MSi menilai keberadaan LPM pasca berubahnya nama dari LKMD sebagai hasil musyawarah temu LKMD tingkat nasional di Bandung tahun 2000, ternyata secara struktur organisasi LPM ini hanya dikenal di tingkat desa/kelurahan. Selebihnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga nasional sama sekali tidak dikenal.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas 2023), Temu Kader Nasional Dan Hari Ulang Tahun Ke-23 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (LPM RI) selama tiga hari mulai Jumat (23/9/2023) di Riau .

“Itu yang terjadi di Jawa Timur. Entah hal ini sebagai akibat mati surinya DPD LPM Provinsi Jawa Timur. Ataukah karena tidak adanya sosialisasi hasil deklarasi Bandung.

Tetapi yang pasti hasil deklarasi Bandung tidak dikenal oleh pemerintah daerah baik di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Daerah kab/kota di Jawa Timur,” ungkap Kodrat.

Inilah lanjut dia yang menyulitkan untuk bisa menjelaskan kepada pemerintah daerah terkait hak organisasi LPM termasuk anggaran dan fasilitas pembentukan LPM di tingkat jajaran struktur LPM baik Provinsi, Kab/Kota maupun Kecamatan sebagaimana hasil deklarasi Bandung tahun 2000.

“Kondisi ini kami dapatkan setelah kami beraudiensi dengan instansi Pemerintah Daerah terkait dengan LPM baik di tingkat Provinsi maupun informasi dari beberapa Kab/Kota, inilah kondisi riil LPM di Jawa Timur,” beber Kodrat yang juga anggota DPRD Jatim dari Partai Golkar tersebut.

“Harus diakui, kekosongan atau kevakuman DPD Kab/Kota dan LPM Kecamatan sebagai akibat tidak berjalannya organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Jawa Timur juga membawa pengaruh yang signifikan terhadap upaya pembentukan DPD LPM tingkat provinsi dan sosialisasi LPM,” tambah Kodrat, Ketua Ormas MKGR Jawa Timur.

Meskipun begitu, 38 DPD LPM Kabupaten/Kota sudah terbentuk lengkap dengan kepengurusannya sesuai AD/ART. Hasil konsolidasi itu hanya mampu dilaksanakan sebatas membentuk DPD Kab/Kota, dan belum bisa ditiindak lanjuti dengan Rapat Kerja Daerah, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kab/Kota, hal ini dikarenakan belum adanya acuan program hasil Rakernas, sehingga program yang kita lakukan adalah sebatas insidentil berdasar kebutuhan maupun hasil komunikasi organisasi dengan pihak lain maupun masyarakat.