SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Plt Ketua DPD LPM Provinsi Jatim, Dr. H. Kodrat Sunyoto, SH, MSi menilai keberadaan LPM pasca berubahnya nama dari LKMD sebagai hasil musyawarah temu LKMD tingkat nasional di Bandung tahun 2000, ternyata secara struktur organisasi LPM ini hanya dikenal di tingkat desa/kelurahan. Selebihnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga nasional sama sekali tidak dikenal.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas 2023), Temu Kader Nasional Dan Hari Ulang Tahun Ke-23 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (LPM RI) selama tiga hari mulai Jumat (23/9/2023) di Riau .
“Itu yang terjadi di Jawa Timur. Entah hal ini sebagai akibat mati surinya DPD LPM Provinsi Jawa Timur. Ataukah karena tidak adanya sosialisasi hasil deklarasi Bandung.
Tetapi yang pasti hasil deklarasi Bandung tidak dikenal oleh pemerintah daerah baik di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Daerah kab/kota di Jawa Timur,” ungkap Kodrat.
Inilah lanjut dia yang menyulitkan untuk bisa menjelaskan kepada pemerintah daerah terkait hak organisasi LPM termasuk anggaran dan fasilitas pembentukan LPM di tingkat jajaran struktur LPM baik Provinsi, Kab/Kota maupun Kecamatan sebagaimana hasil deklarasi Bandung tahun 2000.
“Kondisi ini kami dapatkan setelah kami beraudiensi dengan instansi Pemerintah Daerah terkait dengan LPM baik di tingkat Provinsi maupun informasi dari beberapa Kab/Kota, inilah kondisi riil LPM di Jawa Timur,” beber Kodrat yang juga anggota DPRD Jatim dari Partai Golkar tersebut.
“Harus diakui, kekosongan atau kevakuman DPD Kab/Kota dan LPM Kecamatan sebagai akibat tidak berjalannya organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Jawa Timur juga membawa pengaruh yang signifikan terhadap upaya pembentukan DPD LPM tingkat provinsi dan sosialisasi LPM,” tambah Kodrat, Ketua Ormas MKGR Jawa Timur.
Meskipun begitu, 38 DPD LPM Kabupaten/Kota sudah terbentuk lengkap dengan kepengurusannya sesuai AD/ART. Hasil konsolidasi itu hanya mampu dilaksanakan sebatas membentuk DPD Kab/Kota, dan belum bisa ditiindak lanjuti dengan Rapat Kerja Daerah, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kab/Kota, hal ini dikarenakan belum adanya acuan program hasil Rakernas, sehingga program yang kita lakukan adalah sebatas insidentil berdasar kebutuhan maupun hasil komunikasi organisasi dengan pihak lain maupun masyarakat.
Kodrat meminta dalam Rakernas inilah DPD LPM Jawa Timur berharap ada solusi terbaik bagi organisasi LPM. Rakyat sudah sangat menunggu bila upaya pembangunan di Indonesia dapat dirasakan betul kehadirannya bagi upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, dan upaya itu akan dapat terwujud manakala rakyat terlibat secara aktif dari mulai perencanaan hingga pengawasannya, dan itulah fungsi mulianya LPM.
“Setelah Rakernas ini, marilah kita sama-sama berusaha untuk menjalankan mesin organisasi ini dengan tertib dan konsekwen, artinya bahwa organisasi ini harus berjalan sesuai ketentuan dan tahapan-tahapannya dalam mewujudkan tujuannya. Intinya bahwa LPM Harus Bisa Menjadi Organisasi Mandatori Undang undang,” tegas Kodrat.
Pelaksanaan konsolidasi baik itu pergantian masa jabatan atau periodesasinya, maupun konsolidasi lainnya harus kita selenggarakan sesuai ketentuan AD/ART, agar keberlanjutan organisasi ini terus terjaga dan dapat memberikan kontribusinya yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Dia juga berharap melalui rakernas ini ada perhatian yang sungguh-sungguh menjalankan keputusan dan ditindak lanjuti sebagai salah satu prioritas program oleh DPP LPM RI. Seperti
mengupayakan secara maksimal agar LPM bisa menjadi organisasi mandatory Undang Undang sebagaimana organisasi karang taruna dan PKK yang diakui keberadaannya dari tingkat Desa hingga Nasional, artinya LPM bukan hanya sekedar Ormas belaka.
Organisasi LPM harus dapat menjalankan roda organisasi dengan secara konsekwen tetap mendasarkan kepada AD/ART dan diharapkan DPP LPM RI dapat menerbitkan Juklak organisasi untuk pelaksanaan konsolidasi agar dapat dijadikan pedoman bagi DPD yang akan melaksanakan konsolidasi.
DPP LPM RI hendaknya memberikan pedoman atau buku petunjuk lengkap tentang LPM utamanya segala hal yang terkait dengan deklarasi Bandung, agar seluruh DPD LPM baik di tingkat Kab/Kota maupun Provinsi memiliki dasar argumen yang kuat untuk menyampaikan bahwa LPMD dan LPM yang berada di tingkat struktur diatasnya adalah sama.Yang membedakan hanya struktur tingkatannya saja.
Hal ini dimaksudkan agar LPM bisa memperoleh hak-haknya sebagaimana Karang Taruna maupun PKK. Karena suatu organisasi akan bisa tetap eksis apabila memiliki tempat (sekretariat) maupun dana untuk operasional dan kegiatannya, tanpa itu, mustahil LPM bisa tetap eksis. (*)