MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dan memanfaatkan dokumen tanda kepemilikan tanah bentuk sertifikat. Pesan ini diutarakan saat penyerahan sertifikat tanah dari BPN melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bagi warga Desa Mojorejo yang dilakukan di Pendopo Balai Desa Mojorejo, Kec. Pungging Kab, Mojokerto.
“Saya sudah mewanti-wanti pada warga Desa Mojorejo Kec. Pungging untuk hati-hati saat menyimpan sertifikat. Dokumen ini adalah salah satu dokumen penting dan berharga, karena menyangkut dokumen hak milik tanah. Jangan sampai teledor baik terkait menyimpannya dan pemanfaatannya,” pesan Bupati Ikfina saat dikonfirmasi media, Rabu (20/9/2023).
Selain mengingatkan warga penerima sertifikat tanah lanjut Bupati Ikfina, kami atas nama pemerintah Kab, Mojokerto juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Mojokerto. Dengan program PTSL ini, sangat membantu masyarakat dalam berproses melengkapi dokumen kepemilikan aset berupa tanah.
“Terima kasih BPN, ini adalah salah satu program pemerintah, melalui program ini, pastinya sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam melakukan upaya melengkapi dokumen hak milik tanah,”kata Bupati.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Budiono menjelaskan, target PTSL di Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging sebanyak 1.800 sertifikat. Dan pada tahap awal ini sudah terselesaikan sebanyak 300 sertifikat dan sudah dibagikan pada warga Mojorejo, Kec. Pungging di Balai Desa setempat.
Untuk pembagian selanjutnya, laniut Budiono, menunggu penyelesaian pengerjaan tahap berikutnya karena sisanya masih dalam pengerjaan dan akan dituntaskan secara bertahap.
“Penyelesaiannya pun berlangsung bertahap dan saat ini sudah selesai 300 sertifikat. Kami berupaya agar target ini terpenuhi di tahun 2023.,”kata Budiono, Kepala BPN
Dijelaskan sebanyak 300 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sudah dibagikan kepada warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Untuk selanjutnya juga ada penyerahan tahap 2 dengan jumlah yang sama atau lebih, kemudian ada tahap ke 3 dan seterusnya.