Sidak Sungai Wrati, Ketua DPRD Kab. Pasuruan Muntah muntah

Sidak Sungai Wrati, Ketua DPRD Kab. Pasuruan Muntah muntah
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Mas Dion sidah di Sungai Wrati, di dampingi Kepala Desa setempat. (foto/wartatransparansi/hen)

PASURUN (WartaTransparansi.com) – Tak hanya duduk diam dibelakang meja, Ketua DPRD Kab. Pasuruan HM. Sudiono Fauzan atau yang akrab di sapa Mas Dion, bersama warga dan kepala desa kedungringin Rizky Wahyuni, meninjau kondisi kali Wrati yang dikeluhkan oleh warga 4 desa pada 2 kecamatan, pada Jumat (15/9/2023).

“Pada beberapa waktu lalu, kami mendapatkan surat pengaduan dari Forum DAS Wrati terkait kondisi sungai wrati yang berada di desa Cangkringmalang, Kedungringin, Kedungboto Kecamatan Beji dan di desa Tambakan Kecamatan Bangil yang seluruh badan sungai tertutupi enceng gondok dan tumbuhan liar lainnya, sehingga beberapa nelayan tidak bisa melaut mencari ikan serta bau sungai yang busuk menyengat.

Setelah kami melihat atau turun langsung ke lokasi bersama kepala desa Kedungringin, ketua Forum Das Wrati dan sejumlah warga memang kondisinya sangat memprihatinkan dan bau busuk menyengat. Bahkan Ketua DPRD ini sampai  muntah muntah.

Aliran sungai tidak dapat mengalir normal dan badan sungai seluruhnya tertutup enceng gondok.

Selain itu juga adanya jembatan yang ada di desa Kedungringin khususnya di dusun Kedungringin tengah sangat rendah sehingga harus di lakukan peninggian jembatan, agar air bisa mengalir lancar.

“Desa Kedungringin, Kedungboto dan Tambakan selalu menjadi langganan banjir pada saat musim penghujan tiba,” ujar Mas Dion.

Sementara saat ditanya sejumlah awak media terkait bau busuk yang menyengat, pria yang telah mendapat puluhan ribuan dukungan dari masyarakat Kab. Pasuruan untuk maju menjadi Bupati Pasuruan ini menjawab,” bau menyengat ini jelas dari limbah industri yang ada di daerah luar desa kedungringin.

Nanti akan kami koordinasikan instansi terkait baik tingkat Pemkab Pasuruan, Pemprov Jatim dan pusat. Jika kedepannya ada perusahaan yang diketahui membuang limbahnya tanpa melalui IPAL, maka akan kami dorong untuk diberikan peringatan hingga pencabutan ijin operasional.