“ Para pelaku yang berjumlah 5 orang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti. Empat pelaku warga kota Palu dan satunya pelaku warga Kabupaten Sigi,” jelasnya
Ia menambahkan, dengan dimusnahkannya barang bukti sabu tersebut, Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba.
Menurut Pradipta, para pelaku diancam pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*)