Polda Sulteng Musnahkan 3 Ons Sabu sabu dari Dua Tempat Berbeda

Polda Sulteng Musnahkan 3 Ons Sabu sabu dari Dua Tempat Berbeda

PALU (Wartatransparansi.com) – Seberat 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu, yang disita dari pengungkapan kasus di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, dimusnakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng, di lantai tiga lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kamis (14/9/2023)

“ Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 5 pelaku. Diantaranya, 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu.” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng yang diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana, yang saat itu memimpin pemusnaan barang bukti tersebut.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

Pradipta Mahayana menjelaskan, empat kasus narkotika yang ditagani pihaknya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.